Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran

AKURAT BANTEN-Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Kalimat tegas yang disampaikannya tentang ijazah yang tidak ditemukan dalam pembuktian perkara memantik perhatian terhadap persoalan syarat pendidikan dan dokumen penyetaraan yang diperdebatkan di pengadilan.
Mahfud menilai langkah MK dalam menangani gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran sudah tepat secara hukum. Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara dokumen yang menunjukkan seseorang pernah mengikuti pendidikan dan dokumen yang membuktikan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan.
Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden, sekaligus mengangkat pertanyaan mengenai bagaimana dokumen pendidikan luar negeri dinilai dalam proses administrasi pencalonan.
Namun, untuk memahami persoalan tersebut secara utuh, pernyataan Mahfud perlu dibaca bersama dengan fakta persidangan dan amar putusan MK, bukan sekadar dari satu kalimat yang terdengar mengejutkan.
Mahfud MD: “Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah”
Dalam tayangan Kompas TV, Mahfud MD menyampaikan pandangannya mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara tersebut.
Ia menyoroti bahwa dokumen seperti certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan transkrip nilai tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai ijazah SMA. Menurut penjelasannya, dokumen yang menunjukkan keikutsertaan dalam program pendidikan maupun catatan hasil belajar mempunyai fungsi berbeda dari bukti kelulusan suatu jenjang pendidikan.
Mahfud kemudian melontarkan pernyataan tegas yang menjadi perhatian publik.
Jadi ijazah tidak ada dan pasti tidak ada. Dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah.
Pernyataan tersebut merujuk pada persoalan ijazah yang dipersoalkan dalam pembuktian perkara. Karena itu, konteksnya penting: pernyataan Mahfud tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai kesimpulan bahwa seluruh riwayat pendidikan Gibran tidak sah.
Sorotan utamanya terletak pada jenis dokumen yang dipersoalkan dan apakah dokumen tersebut dapat menjadi bukti kelulusan setingkat SMA sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
Bukan Sekadar Dokumen, Perbedaan Bukti Pendidikan Jadi Sorotan
Persoalan pendidikan Gibran tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen, tetapi juga dengan fungsi dan kedudukan dokumen tersebut.
Certificate of attendance umumnya menunjukkan bahwa seseorang mengikuti suatu program atau kegiatan pendidikan. Sementara itu, transkrip nilai mencatat hasil belajar selama mengikuti program tersebut.
Keduanya tidak otomatis memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah yang membuktikan penyelesaian suatu jenjang pendidikan.
Dalam konteks gugatan yang diajukan ke MK, perbedaan ini menjadi penting karena para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mahfud menekankan bahwa dokumen yang menunjukkan kemampuan atau keahlian tertentu tidak serta-merta dapat disamakan dengan ijazah SMA. Penilaian terhadap kesetaraan pendidikan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan dokumen yang menjadi dasar administrasinya.
Dengan demikian, pembahasan mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu membedakan tiga hal: keikutsertaan dalam program pendidikan, bukti penyelesaian pendidikan, dan pengakuan administratif atas kesetaraan kualifikasi pendidikan tersebut.
Ketiganya berkaitan, tetapi tidak selalu mempunyai arti hukum yang sama.
Baca Juga: Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
Apa Sebenarnya yang Diputuskan MK soal Gugatan Gibran?
Putusan MK menjadi bagian penting untuk memahami polemik ini. Mahkamah memeriksa perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dan menilai bukti yang diajukan dalam proses persidangan.
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersoalkan dalam permohonan.
Meski demikian, ada aspek hukum yang tidak boleh diabaikan. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Mahkamah juga tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Artinya, putusan itu tidak tepat jika diartikan sebagai keputusan yang menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai wakil presiden.
Perbedaan antara penilaian terhadap bukti dan amar putusan sangat penting. Pernyataan mengenai dokumen yang tidak ditemukan dalam pembuktian tidak boleh dicampuradukkan dengan kesimpulan hukum yang tidak dinyatakan oleh pengadilan.
Di sinilah masyarakat perlu mencermati perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk pertimbangan hakim dan alasan permohonan tidak dapat diterima.
Baca Juga: Momen Langka! Ricky Harun Reunian dengan 2 Legenda Manchester United, Ternyata Demi Sang Buah Hati
Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri Ikut Menjadi Perhatian
Polemik ini juga mengangkat persoalan mengenai mekanisme penyetaraan pendidikan yang diperoleh di luar negeri.
Secara umum, penyetaraan merupakan proses administratif untuk menilai kesetaraan kualifikasi pendidikan luar negeri dengan jenjang pendidikan di Indonesia. Penilaian tersebut tidak cukup hanya melihat apakah seseorang pernah mengikuti suatu program, tetapi juga harus memperhatikan dokumen, ketentuan, dan prosedur yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Dalam perkara Gibran, publik menaruh perhatian pada hubungan antara dokumen pendidikan dari Australia, keterangan penyetaraan, dan persyaratan pendidikan bagi calon presiden serta wakil presiden.
Namun, penilaian mengenai keabsahan dokumen dan proses administrasi harus didasarkan pada bukti serta keterangan lembaga yang memiliki kewenangan. Pendapat seorang tokoh, termasuk mantan ketua lembaga peradilan, tetap perlu dibedakan dari amar putusan pengadilan dan keputusan administratif instansi terkait.
Prinsip ini penting agar perdebatan tidak berhenti pada potongan pernyataan yang viral, melainkan berlanjut pada pemeriksaan fakta dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
Pernyataan Mahfud Kembali Memantik Perdebatan Publik
Pernyataan Mahfud MD memperlihatkan bahwa persoalan dokumen pendidikan tidak sesederhana menemukan atau tidak menemukan selembar ijazah. Ada pertanyaan lebih mendasar mengenai fungsi dokumen, pengakuan atas kualifikasi pendidikan, dan cara persyaratan pencalonan diterapkan.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 2Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 3Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 4Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 5Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 6CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 7Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 8Liverpool Dihantam Badai Cedera Jelang Hadapi Man City, Isak dan Gakpo Terancam Absen!
- 9Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 10Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC






